Cara Mudah Membuat e-KTP Hilang

KTP atau Kartu Tanda Penduduk wajib di miliki setiap orang beranjak usia 17 tahun harus segera memiliki kartu identitas ini, setelah ada ketetapan baru e-KTP berlaku seumur hidup itu artinya kita tidak akan mengurus lagi seperti semula setiap limatahun sekali.

e-KTP memang lebih canggih dibanding beberapa tahun kebelakang cara memasukan datanyapun membutuhkan proses mulai foto di tempat, sidik jari, rekam mata  dan tandatangan semua menggunakan digital secara online.



Banyaknya rutinitas tidak sedikit mengalami musibah kehilangan kartu identitas tersebut dan masih banyak yang tidak peduli akan kehilangan e-KTP mungkin secara tidak langsung meras jarang digunakan, padahal dalam pengurusan kehilangan sampai membuat baru cukup mudah.

Pertama-tama lapor ke polsek sekitar dan jelaskan kronologi kehilangan setelah itu akan dibutkan surat kehilangan yang berlaku 14 hari, selama itu kita harus luangkan waktu untuk menuntaskan pembuatan ulang e-KTP langkah selanjutnya minta surat pengantar RT dan RW lalu dibawa ke Kelurahan atau balai desa setempat.

Setelah dipastikan dan dilakukan pengecekan akan langsung dibuatkan kembali E-KTP yang baru, mungkin ada yang bertanya loh kok tidak di proses lagi seperti awal foto-foto dan lainnya..? hal itu tidak dilakukan sebenarnya data sudah disimpan rapih jadi tidak perlu lagi hal itu cukup tinggal cetak saja. Mudah kan? silahkan yang mau coba kehilangan hehehe.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Dapat Tiket Online Murah

Cara Membuat Opor Ayam Tidak Bau Amis

Cara Mudah Membuat SIM, Ingat-ingat Pertanyaan INI